Oleh: Yuleni, S.HI
(PAF Kecamatan Enam Lingkung)
Disampaikan dalam acara pembinaan PKK Kecamatan Enam Lingkung
Jumat, 20 September 2013)
(PAF Kecamatan Enam Lingkung)
Disampaikan dalam acara pembinaan PKK Kecamatan Enam Lingkung
Jumat, 20 September 2013)
Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orang tua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap pembantu rumah tangga, terkuak dalam surat kabar dan media masa. Masyarakat membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat kekerasan sudah fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat.
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, dalam Pasal 1 Butir 1 menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pasal 2 menjelaskan:
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
a. Suami, istri ,dan anak,
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam
a. Suami, istri ,dan anak,
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang
menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut.
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarg
adalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali
terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga,
kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan
berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah
orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena
tidak beres menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam
rumah tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan
bentuk kriminalitas.
Perlu digaris bawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki
kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar ta’at kepada
Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah SWT yang artinya: “Wahai orang
yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs.
at-Tahrim [66]: 6). Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi
terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks
pendidikan atau ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah
tertentu yang jelas.
Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang
menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika
tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi
hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah
sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada
bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh
memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan
tidak melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah
usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka
diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan
tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun
belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah
menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah
pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misal
tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid),
maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan”
yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai
ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka
bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya
istri melainkan justru untuk mendidik istri agar ta’at pada syariat.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak
melanggar syara’. Rasulullah SAW menyatakan: “Apabila seorang wanita
shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan
taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam
surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad } Namun di
sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut
hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan
sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs.
al-Baqarah [2]: 228).
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor.
Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan
bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak,
yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah
tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya
minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan
maupun kebutuhan pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara
suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing.
Seharusnya seorang istri harus bisa memahami keuangan keluarga.
Disamping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar
seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada
dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi
pendapatan yang minim. Cara itu bisa menghindari pertengkaran dan
timbulnya KDRT di dalam sebuah keluarga.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan
dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi
sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah
rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang
sendiri, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu
bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga,
sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan
dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka
perempuan akan menjadi korban yang utama. Seharusnya seorang suami dan
istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang
memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan
sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami
dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan
diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya
kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa
mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi
keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau
istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya,
pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika
tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang
kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami
juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin
takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu
kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan
orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki
sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat di
lingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa
menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan tidak adanya
rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin
perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa
didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang
suami menyeleweng dari garis-garis menjadi seorang suami yang baik dan
lebih bertanggung-jawab. Suami sering bersikap kasar dan ringan
tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran
yang sangat amat besar. Berusaha berbuat semanis mungkin agar suami
bisa berubah dan bersikap manis kepada istri.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan untuk melaporkan
kejadian yang menimpa dirinya karena tidak tahu kemana harus mengadu.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga atau mungkin anda mengenal seseorang yang
mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sangat membutuhkan
pertolongan:
- Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat atau lembaga-lembaga pelayanan atau konsultasi.
- Melaporkan ke polisi.
- Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
- Mempersiapkan perlindungan diri seperti uang, tabungan, surat-surat pentinguntuk kebutuhan pribadi dan anak.
- Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami dan meminta dokter untuk membuat visum.
Sangat diharapkan, dengan adanya Hukum atau Undang-Undang yang dapat
ditegakkan dalam masyarakat kita, kejadian-kejadian mengenaskan yang
menyangkut kekeresan dalam bentuk apapun di dalam rumah tangga dapat
diatasi karena walau bagaimanapun, perempuan diciptakan Tuhan dari
tulang rusuk pria. Dekat dihati untuk disayang, dicintai dan dilindungi
oleh pasangannya.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus
sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan
kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam
rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan
orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa
yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang
terjadi pada pasangan kita masing-masing.
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan
melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak
dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan apabila biduk
rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan
kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu a’lam bi shawab.


Posting Komentar